Pemda Matim Jadwalkan Pelantikan Kades Terpilih Golo Wontong Walau Masih Bermasalah

20230627 221406 1 jpg

Lebih lanjut Francis menyampaikan bahwa jika misalnya Bupati Manggarai Timur menolak pengaduan mereka beberapa waktu lalu atau tetap melaksanakan pelantikan maka langkah selanjutnya adalah akan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kalau itu sudah selesai ada keputusan maka itulah yang disebut dengan Upaya final mengikat dari bentuk keberatan administrasi. Kalau sudah final mengikat keberatan administrasi maka tidak perlu lagi bawah ke jabatan Pemerintahan tetapi kita langsung ke PTUN. Sebaliknya di PTUN juga tidak bisa menerima gugatan kalau kita belum selesaikan Upaya administrasi terakhir dan final mengikatnya,” ungkap Fracis.

BACA JUGA:  30 Inovator UMKM Kuliner dan Kriya Songke Terpilih Jalani Pelatihan Selama 6 Hari di Hotel Inaya Bay Labuan

Ia jelaskan lagi bahwa di dalam Perbup ada tertulis keputusan Bupati bersifat final dan mengikat, Ketika final dan mengikat keputusan Bupati itu, maka itulah yang disebut dengan Upaya administrasi terakhir.

“Sehingga saat ini keputusan terakhir itu belum kami terima, kalaupun nanti kita sudah terima keputusan tersebut dan apapun isi keputusanya itu yang disebut dengan final mengikat”.