Pemerintah Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN jadi PPPK

PPPK KEMENKES jpeg
PPPK KEMENKES
Tenaga Kesehatan (Foto: Humas Kemenkes)

Jakarta, Sorotntt.com– Saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers yang diakses pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (01/04/2022).

BACA JUGA:  Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box

Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).