SOROTNTT.Com-Polemik Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya berakhir. Secara hukum tanah tersebut sah milik Arifin Manasa
Melalui Amar Putusan, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.
Berikut Amar Putusan yang diterima awak media dari Pengadilan Negeri Ruteng
Mengadili
Dalam gugatan asal
Dalam eksepsi:
Menolak eksepsi Pemda Manggarai intervensi II untuk seluruhnya dalam pokok perkara
Menerima dan mengabulkan gugatan Haji Arifin Manasa/ tergugat intervensi I untuk sebagian menyatakan menurut hukum Haji Arifin adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas–batas:
Utara
Berbatasan dengan Tanah Milik A.Kader Usman dan Tanah Milik Abdul Hamid Usman;