Polisi, Jaksa, KPK Diminta Usut Dugaan Praktik Jual Beli Proyek APBD di Kabupaten Manggarai

20220907 101925 1 jpg

Terkait dugaan praktik jual beli proyek APBD tersebut, PMKRI Ruteng menilai bahwa kontraktor berinisial A, THL berinisial RS dan isteri bupati Manggarai berinisial MH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Lebih dari pada itu, PMKRI Ruteng menduga bahwa Praktik jual beli proyek APBD di Manggarai sudah menjadi praktik yang lumrah terjadi di Manggarai. 

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Jamu Makan Siang Pemimpin G20

Artinya untuk mendapatkan paket proyek seorang kontraktor wajib memberikan fee proyek lalu mengabaikan mekanisme yang diatur oleh regulasi yang berlaku. 

Jika demikian adanya, maka dugaan praktik jual beli proyek APBD berdampak pada kualitas proyek dan tentunya merugikan masyarakat Manggarai.

Misalnya potret jalan berlubang atau jalan rusak akibat kualitas proyek yang rendah.

BACA JUGA:  Pastikan Harga Jual Obat Stabil Selama PPKM Darurat, Polres Matim Sidak Apotik

PMKRI Ruteng menduga bahwa praktik jual beli proyek APBD yang diungkap oleh kontraktor berinisial A bukan baru pertama kali terjadi. Artinya masih banyak dugaan praktik jual beli proyek APBD di Manggarai yang belum terungkap. 

Atas dasar itu, PMKRI Ruteng menyatakan sikap: