PPMAN : Polres Nagekeo Hentikan Intimidasi Kepada Masyarakat Adat Rendu

images 1 jpeg
images 1
PPMAN : Polres Nagekeo Hentikan Intimidasi Kepada Masyarakat Adat Rendu

Jakarta,Sorotntt.com -Tindakan Kekerasan, kesewenangan, ancaman dan intimidasi yang telah dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Nagekeo, Polda NTT, terhadap masyarakat adat Rendu, merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana mandat dari Undang-undang Dasar 1945 yang terdapat pada Pasal 18 B ayat (2) diatur bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

BACA JUGA:  Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng, Ajukan Pengurusan Sertifikat Tanah ke BPN Kabupaten Manggarai

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) juga diatur bahwa “Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”Berdasarkan pada konstitusi tersebut bahwa masyarakat adat yang sepatutnya dilindungi, dihormati dan diakui oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Propinsi dan pemerintah daerah.

Pada kasus Pembangunan Waduk Lambo, masyarakat adat (MA) Rendu yang tergabung dalam Forum Perjuangan Penolakan Waduk Lambo (FPPWL) melakukan penolakan dan minta untuk memindahkan ke lokasi lain yang masih berada di wilayah Masyarakat Adat Rendu, pada tanggal 04 Mei 2022, masyarakat adat sudah mengetahui akan dilaksanakan ritual adat di pintu masuk Lokasi Proyek Waduk Lambo oleh Suku Gaja yang tidak punya hubungan langsung dengan Tanah di Lowo Se.