Pada tangggal 09 April, Kepolisan Polres Nagekeo mendatangi Masyarakat adat, hal ini karena Kepolisian Polres Nagekeo melihat ada aktivitas Masyarakat adat untuk melakukan penolakan pembangunan waduk lambo tersebut dan Kepolisian mengancam dan mengintimidasi masyarakat adat jika masih ada penolakan, maka kasus hukumnya akan diproses. Masyarakat adat menyampaikan protes atas sikap Kepolisian, dan pada tanggal 10 April, Kepolisian mengirimkan surat pemanggilan kepada beberapa masyarakat adat untuk dimintai keterangannya pada tanggal 11 April.
Menyoroti masalah ini, PPMAN yang telah mendapatkan kuasa dari masyarakat adat Rendu, menyampaikan bahwa tindakan Kepolisian Polres Nagekeo melakukan tindakan intimidasi, ancaman dan kekerasan terhadap Masyarakat adat merupakan tindakan pelanggaran hukum. Untuk ini PPMAN akan mengambil langkah hukum atas sikap dan tindakan dari Kepolisian Polres Nagekeo.
PPMAN yang diketuai oleh Syamsul Alam Agus yang mendatangi Propam Mabes Polri melaporkan tindakan Kepolisian Polres Nagekeo yang telah melakukan tindakan intimidasi, mengancam, menekan dan yang telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat di
Rendu.