SOROTNTT.Com-Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, dengan timnya terdiri dari Dr. Nicholay Aprilindo,SH,.MH Dr. Rivai Kusumanegara, R.Dwianto Prihartono, S.H.,M.H., Hidayat Bostam, S.H.,dan kawan-kawan, menyebut gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pimpinan Petrus Selestinus dkk, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diterima alias ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam sidang Putusan Dismisal di PTUN Jakarta pada hari Selasa 13 Februari 2024.
Kami selaku Tim Kuasa hukum Presiden Joko widodo mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan ini. “Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima alias di tolak dalam bahasa sederhana oleh PTUN,” Selasa(13/2/2024)
Dikatakan Nicholay, Ada dua alasan yang membuat gugatan dari TPDI terhadap Presiden Jokowi tidak diterima, yaitu : 1. TPDI menggugat Jokowi sebagai pribadi dan belum ada upaya administratif dari penggugat.