KOTA KUPANG, SorotNTT.Com-Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pelaku YGF terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, Pada Selasa, (26/07), Pukul 02.30 WITA, lalu, dari penyelidikan kini telah naik ketahapan penyidikan oleh Polsek Maulafa.
Hal itu diketahui ketika tim media melakukan konfirmasi kepada Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa,
“Nanti rekan-rekan bisa konfirmasi, sementara kami lagi laksanakan gelar perkara.” Ujar Kompol Antonius singkat, Pada Rabu, (03/08), melalui pesan Whatsappnya
Kemudian dirinya juga mengatakan bahwa, “Penyidik melakukan gelar perkara dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.” Pungkas Kapolsek, Pada Kamis, (04/08) saat kembali dikonfirmasi oleh beberapa orang tim media melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu secara terpisah tim media berhasil mewawancarai kedua orang saksi kunci yang dimana pada saat itu, mereka mengaku secara langsung melihat pelaku YGF melancarkan aksi bejatnya melakukan oekecehan seksual terhadap korban NND dan DMD