Sengketa Tanah Puskesmas Borong, Kuasa Hukum : Tanah Itu Sah Milik Pemkab Matim

20240311 163112 jpg

Selain itu, Majelis Hakim PN Ruteng menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang di atasnya terdapat bangunan/gedung Puskesmas Borong adalah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang dikelola oleh Bupati Manggarai Timur c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur.

“Menurut hemat kami, putusan Majelis Hakim PN Ruteng sudah sangat tepat dan benar”, tutup Boy Koyu.

BACA JUGA:  Dukcapil Matim Bentuk Tim Percepatan Pelayanan Hak Sipil Warga

Keterangan Foto :
Tim Kuasa Hukum Pemkab Matim : Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H., Frumensius Fredrick Anam, S.H., Yeremias Odin, S.H., Syuratman, S.H.