“Kami temukan fakta baru bahwa status SHM tanah tersebut sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 00176 tertanggal 20 Desember 2023. Perubahan ini dilakukan oleh BPN Manggarai Barat dan saat itu yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat adalah Gatot Suyanto. Temuan fakta baru ini menguatkan kami bahwa
apa yang dilakukan BPN Mabar ini bukti ketidaknetralan mereka dalam proses penyelesaian sengketa ini,” Kata Widiastanti
Widiastanti menambahkan bahwa sebelum ada perubahan status SHM menjadi SHGB obyek sengketa tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN Manggarai Barat.
“Sebelum perubahan status tersebut terjadi, pihak penggugat melalui ahli waris Ibrahim Hanta telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah pada 29 September 2022. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya perubahan status atau penambahan pihak lain yang terlibat dalam sengketa tanah hingga proses hukum selesai. Pemblokiran ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat yang dilaporkan pada 13 September 2022,” terangnya