SM : Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Seharusnya Batalkan SHM yang Terbukti Cacat Hukum Tanpa Menunggu Putusan Pegadilan

IMG 20240915 144626

“Pihak Kantah BPN Manggarai Barat seharusnya melaporkan kasus ini ke Kanwil sehingga bisa diambil tindakan pembatalan sertifikat tanpa menunggu putusan pengadilan. Namun, tampaknya Kantah BPN Mabar enggan melakukan pembatalan karena ada campur tangan pihak-pihak berkepentingan seperti Haji Ramang dan mafia tanah lainnya,” jelas SM kepada media ini Minggu, (15/9/2024) pagi.

BACA JUGA:  Tinjau ke NTT, Menko PMK Terima Aduan Bantuan Tahap Dua Belum Cair

Lebih lanjut, SM menyoroti temuan dari operasi intelijen Kejaksaan Agung yang mengungkap adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut. Menurut SM, hasil temuan tersebut seharusnya sudah cukup bagi BPN untuk mengambil langkah pembatalan tanpa perlu menunggu putusan ingkrah dari pengadilan. Namun, BPN tampaknya khawatir akan adanya intimidasi dari para mafia tanah yang diduga memiliki pengaruh kuat di balik kasus ini.

BACA JUGA:  Kunker Ke Labuan Bajo, Kapolda NTT Kukuhkan Satuan Pengamanan Obyek Vital Polres Mabar

“Pernyataan Gatot hanya untuk menutupi kesalahan mereka dalam proses penerbitan sertifikat. Apalagi sudah ada temuan dari Kejagung yang memperjelas bahwa sertifikat tersebut cacat hukum,” lanjut SM.