Menanggapi itu Kuasa hukum penggugat, Durman Paulus, menjelaskan, tindakan tergugat (Pemda Manggarai) yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya (H Zainal Arifin Manasa) menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada majelis hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami,” ujar Durman Paulus.
Durman mengungkit, sebelum kasus ini disidangkan Pemda Manggarai pernah menggunakan cara tak manusiawi merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Disini arogansi Pemda terungkap.
Dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, tindakan pembongkaran pagar dan pemasangan pilar di atas lahan milik penggugat mendapat perlawanan sengit dari keluarga Arifin Manasa saat itu.
“Kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 lalu di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat. Sungguh tak manusiawi” sebut Durman.