Labuan Bajo, SorotNTT.com– Laporan polisi yang diajukan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson Nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan laporan polisi Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Labuan Bajo, menjadi semakin panas dengan adanya dugaan keterlibatan Haji Ramang Ishaka.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa laporan polisi tersebut ada keterkaitanya dengan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar pada tahun 2014 di notaris Billy Ginta, antara pihak Niko Naput (penjual tanah) dan Santosa Kadiman (pembeli tanah).
Mikael Mensen dan Stephanus Herson, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa tanah mereka telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Hal itu terungkap ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN Manggarai Barat pada bulan Februari 2020, mereka dikejutkan dengan adanya Gambar Ukur (GU) atas nama orang lain. Mereka menduga bahwa pembagian ulang tanah ini dilakukan oleh Haji Ramang pada tahun 2014, yang seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan hal tersebut sejak 1 Maret 2013.