Ia menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah diduga sekitar 13 hektar tanah milik Niko Naput telah di-PPJB-kan oleh notaris Billy Yohanes Ginta yang masuk di dalam dari total 30 hektar tanah Pemda Manggarai Barat di lokasi Torolema Batu Kalo.
“Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa proses PPJB ini bisa luput dari pengamatan penyidik pada saat penanganan kasus korupsi tanah Pemda pada tahun 2020 lalu? ,” tanya Feri
Sebagai salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo Manggarai Barat, Feri Adu berpendapat bahwa sebaiknya semua masalah tanah diselesaikan melalui jalur perdata.
“Proses perdata memungkinkan semua dokumen dan bukti dibuka di persidangan, sehingga hal-hal tersembunyi dapat terungkap. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan proses pidana, pasti ada pihak yang akan menjadi korban dan masuk penjara, sementara kebenaran substantif tentang status tanah semakin sulit diungkap,” ungkap Feri
“Pada tahun 2020 lalu dalam kasus tanah Torolema Batu Kalo, harapan awal saya adalah agar penyelesaian dilakukan melalui gugat-menggugat di pengadilan. Dengan cara ini, semua dokumen akan terbuka untuk diuji dan keadilan bisa ditegakkan,” tambahnya