Transaksi PPJB oleh Niko Naput dan Santosa Kadiman ada Kaitan dengan Laporan Polisi atas Dugaan Penipuan Haji Ramang

WhatsApp Image 2024 07 04 at 16.00.09 a34accf0 jpg

Ia menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah diduga sekitar 13 hektar tanah milik Niko Naput telah di-PPJB-kan oleh notaris Billy Yohanes Ginta yang masuk di dalam dari total 30 hektar tanah Pemda Manggarai Barat di lokasi Torolema Batu Kalo.

“Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa proses PPJB ini bisa luput dari pengamatan penyidik pada saat penanganan kasus korupsi tanah Pemda pada tahun 2020 lalu? ,” tanya Feri

BACA JUGA:  Keuskupan Ruteng Resmi Larang Romo Gusty Laksanakan Tugas Pastoral 

Sebagai salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo Manggarai Barat, Feri Adu berpendapat bahwa sebaiknya semua masalah tanah diselesaikan melalui jalur perdata.

“Proses perdata memungkinkan semua dokumen dan bukti dibuka di persidangan, sehingga hal-hal tersembunyi dapat terungkap. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan proses pidana, pasti ada pihak yang akan menjadi korban dan masuk penjara, sementara kebenaran substantif tentang status tanah semakin sulit diungkap,” ungkap Feri

BACA JUGA:  "Polres Ngada Dan Kejari Ngada Jangan Gelapkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela - Nampe"

“Pada tahun 2020 lalu dalam kasus tanah Torolema Batu Kalo, harapan awal saya adalah agar penyelesaian dilakukan melalui gugat-menggugat di pengadilan. Dengan cara ini, semua dokumen akan terbuka untuk diuji dan keadilan bisa ditegakkan,” tambahnya