“Polres Ngada Dan Kejari Ngada Jangan Gelapkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela – Nampe”

IMG 20220612 WA0075 1 jpg

Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian Resort (Polres) Ngada telah melakukan proses penyidikan
sejak akhir tahun 2020 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar, dan Polres Ngada telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Capaian Kinerja Bidang Rehabilitasi BNNP NTT tahun 2019 khusus melaksanakan tugas utama di bidang P4GN

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Kami mendapat informasi bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, namun dalam perkembangannya Kejari Ngada mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.