Menang Kasasi, Kejari Mabar Tahan Mantan Camat Boleng

20230911 163046 2 jpg

SOROTNTT.Com– Mantan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonavantura Abunawan (BA) Divonis 1,6 Tahun Penjara setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng. 

Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Mabar terkait putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023.

BACA JUGA:  Sudah 24 Orang Dalam Pemantauan Virus Corona di NTT

“Petikan putusan kita terima tanggal 5 September 2023, intinya upaya hukum kita untuk Kasasi diterima oleh Makhkama Agung, dan diputuskan bahwa terdakwa BA tersebut terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 Tahun” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy Trilaksono, Senin 11 September 2023. 

Berdasarkan putusan Mahkama Agung tersebut, Kejari Mabar resmi menahan Bonavantura Abunawan, Senin 11 September 2023 pagi. 

BACA JUGA:  Klarifikasi PT. Menara Armada Pratama Terkait Pencemaran SPAM Wae Mese Labuan Bajo

Sebagai upaya untuk pelaksanaan eksekusi, secara prosedural melakukan pemanggilan terlebih dahulu.