SOROTNTT.Com– KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Hari ini tim penyidik memanggil anggota VI BPK Pius Lustrilanang sebagai saksi.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
“Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI),” sambungnya.
Selain memeriksa Pius Lustrilanang, tim penyidik KPK juga memanggil dua anggota BPK hari ini. Kedua anggota BPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Berikut 3 anggota BPK yang dipanggil KPK terkait kasus Pj Bupati Sorong hari ini:
1. Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI)
2. Akhmad Faiz Mubarok (Pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan RI)
3. Ikhsan Aprian (Pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan RI)
Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.