MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Kasus politik uang di Manggarai yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai melibatkan anak di bawah umur.
Anak tersebut diketahui berinisial AAB, Siswi kelas 5 SDK Wae Kaap Rura merupakan anak dari Saksi Yulius Madur dan Marta Ndius.
Dalam kasus politik uang ini, anak tersebut mempunyai peran penting, dia yang disuruh oleh kedua orang tuanya untuk memanggil warga untuk ketemu kedua orang tuanya di rumah mereka dalam rangka memuluskan praktik politik uang tersebut.
Anak tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan bersama kedua orang tuanya oleh penyidik polres manggarai tepatnya pada Rabu 3 April 2024, bertempat di Kantor Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kepada media ini pada Minggu 5 Mei 2024, Pelapor kasus Politik Uang Yeremias Guntur, menyampaikan kronologis dan peran masing-masing saksi dalam kasus Politik uang yang melibatkan anak dibawah umur tersebut:
1. Anak berinisial AAB. Alamat Rura, Desa Rura, kecamatan Reok barat, Kabupaten Manggarai, status masih sekolah kelas 5 SDK Wae Kaap Rura.