Jelas ini sudah mencederai instrumen hukum yang ada, seperti UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Taman Nasional Komodo (TNK) yang di bawah kontrol langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai otoritas kekuasaan, rupanya masih sulit untuk melakukan pengawasan secara ketat. Meski akan diberi kelimpahan wewenang kepada pihak pengelola BTNK (Balai Taman Nasional Komodo) di daerah demi melancarkan agenda pelaksanaan tugas pengelolaan.