Haji Ansar Rudin Sebarkan Hoax dan Fitnah, PT. Citra Meutia Energi Akan Tempuh Jalur Hukum

IMG 20230303 010401 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com,- Direktur PT.Citra Meutia Energi, Rizky Nur Intan dilaporkan oleh Haji Ansar Rudin ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Rizky Nur Intan dituding telah melakukan penipuan terkait bisnis Solar Industri.

Namun, tudingan yang dilakukan oleh Saudara Haji Ansar Rudin tidaklah benar. Sebab hingga berita ini mencuat, Rizky Nur Intan mengaku selama ini tidak pernah diundang atau dipanggil oleh Polda NTT terkait dengan permasalahan ini.

BACA JUGA:  Pelaku Penjambretan Asal Kabupaten Ngada  Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Direktur PT.Citra Meutia Energi Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH. melalui pers release yang diterima media Sorotntt.com, kamis (2/3/2023)

Dikatakannya bahwa apabila Rizky Nur Intan benar melakukan penipuan, seharusnya pihak kepolisian Polda NTT sudah melakukan panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Nur Intan.

IMG 20230303 010430
Kuasa Hukum Direktur PT.Citra Meutia Energi Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH.

“Bahwa terkait dengan tudingan melakukan penipuan bisnis solar industri tersebut, Saudara Haji Ansar Rudin telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Rizky Nur Intan dengan cara menyebarkan fitnah melalui jaringan internet. Berlandaskan inilah, maka Saudara Haji Ansar dapat kami tuntut balik dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jelasnya