Adapun prihal surat yang dikirim Yeremias Guntur”Mohon perhatian khusus atas laporan tindak pidana pemilu politik uang(Money Politik) di Polres Manggarai, 29 maret 2024 dengan nomor LP/B/47/111/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.
Dalam salinan surat yang diterima media ini pada Rabu 24 April 2024, pelapor merasa perlu dan penting untuk menyampaikan beberapa hal:
Pertama, Pelapor menyampaikan perkembangan laporan atas tindak pidana pemilu/politik uang dan materi lainya yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai di Polres Manggarai.
Kedua, Polres Manggarai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP Sidik /10 /1V /2024/ Satuan Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.
Ketiga, pada tanggal 1 April 2024 atas nama Kapolres Manggarai, Kepala satuan reskrim mengirim surat kepada pelapor, dengan nomor SP2HP/20/111/2024/Sat. Reskrim, Prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Keempat, Pada tanggal 04 April 2024, atas nama Kapolres Manggarai, Kepala Satuan Reskrim mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor: SPDP/10/1V/2024/Satuan Reskrim, Prihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP), Pokok pada poin 2 dalam surat tersebut menetapkan “Yohanes Kenedi” sebagai tersangka.