Kapolri Diminta Perhatikan Secara Khusus Penanganan Kasus Politik Uang di Manggarai NTT

20240427 181230

Adapun prihal surat yang dikirim Yeremias Guntur”Mohon perhatian khusus atas laporan tindak pidana pemilu politik uang(Money Politik) di Polres Manggarai, 29 maret 2024 dengan nomor LP/B/47/111/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

Dalam salinan surat yang diterima media ini pada Rabu 24 April 2024, pelapor merasa perlu dan penting untuk menyampaikan beberapa hal:

Pertama, Pelapor menyampaikan perkembangan laporan atas tindak pidana pemilu/politik uang dan materi lainya yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai di Polres Manggarai.

BACA JUGA:  Maria Devianeta Nanggor Meraih Prestasi Gemilang Pada Kejuaraan Dunia Kempo 2023 di Portugal

Kedua, Polres Manggarai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP Sidik /10 /1V /2024/ Satuan Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.

Ketiga, pada tanggal 1 April 2024 atas nama Kapolres Manggarai, Kepala satuan reskrim mengirim surat kepada pelapor, dengan nomor SP2HP/20/111/2024/Sat. Reskrim, Prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

Keempat, Pada tanggal 04 April 2024, atas nama Kapolres Manggarai, Kepala Satuan Reskrim mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor: SPDP/10/1V/2024/Satuan Reskrim, Prihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP), Pokok pada poin 2 dalam surat tersebut menetapkan “Yohanes Kenedi” sebagai tersangka.