Kedua, Pemilik Kapal : Saya mencatat unsur kesengajaan justru dimulai dari kelalaian pemilik Kapal. Ditemukan bahwa pemilik kapal ikut merekayasa jumlah penumpang dan rute perjalanan. Terbukti yang melakukan clearance justru pemilik kapal itu sendiri yang semestinya adalah tugas Kapten. Dia bersama keluarga yang lainpun ikut dalam pelayanan tersebut yang justru juga tidak masuk dalam daftar penumpang. Dari keterangan yang saya peroleh, situasi saat itu Kapten dan ABK dipaksa mengikuti perintahnya. Dalam perjalanan pemilik kapalpun membagikan minum beralkohol jenis bir kepada Kapten dan ABK yang mestinya tidak boleh dia lakukan. Dia menabrak semua SOP yang ditentukan dalam aturan pelayaran. Miris.
Ketiga, Kapten: pada aturan pelayaran Kapten-lah yang paling bertanggung jawab atas nyawa penumpang (manusia). Pada sisi ini, dia lemah dalam menegakkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Namun demikian, saya menduga kuat, yang membuat seorang Kapten dan ABK tak berdaya adalah campur tangan dan tekanan pemilik kapal yang over confidence melampaui kepatutan hukum.