Kejagung RI Mendesak Irjen Kementrian ATR/BPN RI dan Dirjen PSKP untuk Batalkan 5 SHM Anak-anak Nikolaus Naput

Kejagung RI Mendesak Irjen Kementrian ATR/BPN RI dan Dirjen PSKP untuk Batalkan 5 SHM Anak-anak Nikolaus Naput
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto (kiri) dan Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono (kanan).

Labuan Bajo, SorotNTT.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto dan juga Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono untuk segera membatalkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari keluarga ahli waris Nikolaus Naput seluas 16 hektar tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

BACA JUGA:  14 Remaja Bersaing Dalam Ajang Apresisasi Duta GenRe Tingkat DP2KBP3A Matim

Surat yang bernomor R.1038/D/Dek/09/2024 dan R.1039/D/Dek/09/2024 tersebut, tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menerima tembusan surat ini pada 24 September 2024.

Kejagung meminta evaluasi terhadap penerbitan SHM atas nama Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput, Yohanis Van Naput, Irene Naput, dan Nikolaus Naput. Ada indikasi pelanggaran terkait status tanah tersebut, termasuk tumpang tindih lokasi dan cacat dalam proses administrasi serta hukum. Tak hanya itu, status SHM Maria Fatmawati Naput yang telah diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 176 juga diduga tidak sesuai prosedur.