Kejaksaan Negeri Manggarai Gelar Pemusnaan Barang Bukti

IMG 20240227 WA0185 scaled

MANGGAEAI, SOROTNTT.Com-Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Manggarai. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H mengatakan, Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng pada Selasa 27 Februari 2024, Pukul 10.00 Wita.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tekankan Aspek Promotif dan Preventif pada Penanganan Kesehatan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai beserta Jajaran; Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Wakapolres Manggarai, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo. 

Sejumlah 26 (dua puluh enam) Barang Bukti dari 14 (empat belas) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan terhadap barang bukti yang dimaksud, agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. 

BACA JUGA:  Pengerjaan Proyek Gedung Centra IKM di Lembor Telah Selesai Dikerjakan

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar dalam tong pembakaran dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali.