LBH Surya NTT Sambangi SMKN 1 Kupang

IMG 20230326 WA0059 1 jpg

Masih menurut Ferdi, agar siswa-siswi atau remaja terhindar dari konflik dengan hukum maka siswa-siswi perlu belajar tentang dampak hukum bagi pelaku anak atau korban anak dalam suatu tindak pidana, salah satunya mempelajari tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2012″, paparnya.

Sambutan dari pihak sekolah yang dibawakan oleh Kepala Sekolah SMKN I Kupang, Drs. Mixon R.N. Abineno menyampaikan “Terima kasih kepada LBH Surya NTT yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang akan terjadi pada anak-anak didik kami dengan diberikannya pemahaman hukum dan memahami nilai-nilai Pancasila, kami berharap kedatangan LBH Surya NTT kali ini bukan yang pertama dan terakhir, kami berharap LBH Surya NTT bisa hadir kembali memberikan penyuluhan hukum lagi di sekolah kami”, pintanya.

BACA JUGA:  Bupati Agas: Pungli Sudah Merusak Mental Anak Bangsa

Dalam kegiatan ini turut hadir wakil kepala sekolah bidang Humas,
Karolus Pi, S.Pd., dan Sek Waka Humas Lisjatim M. Sinlae, S.Pd.,MM., sedangkan dari LBH Surya NTT dihadiri oleh Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT Advokat Herry F.F Battileo, SH., MH, Ketua LBH Surya NTT, Advokat E. Nita Juwita, SH.,MH, Sekretaris LBH Surya NTT Adokat Denete S.L Sibu, SH., Pemateri oleh Advokat Ferdi Pegho, SH., Moderator oleh Advokat Fredik Asraka, SH, Turut hadir juga Adv. Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., Adv. Regina Macarya Palapia, SH., Adv. Shanny V. Koamesah, SH., Adv. D. Lusiana, SH., dan Adv. Yusuf B.Z. Missa, SH. Acara ini di pandu oleh MC Yunita Cindy Leto, SH., Yoy Asrenci CH. Leuanan, SH., sebagai Notulen, Piren Arauna Mellu, SH.,MH., sebagai seksi dokumentasi, Ryan Lewo, SH., sebagai Pembawa Doa, Leany Grace Sereh, SH., Maria Della Strada Meni, SH., Heriawan Battileo dan R.R Indriani M.A., yang semuanya adalah Advokat dan Paralegal di LBH Surya NTT. (TIM)