Marsel Ahang: Segera Tetapkan Menjadi Tersangka Caleg Terpilih yang Lakukan Politik Uang di Kabupaten Manggarai

20240330 122755 jpg

Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai ini juga mendesak dalam waktu dekat Caleg terpilih FPN harus ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini merujuk pasal 55 KUHP ayat (1) KUHP pidana bahwa .

FPN harus dipidana sebagai pembuat (dader) menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dan sederhana saja dalam penyelidikannya, secara akal sehat kalau Bawaslu Manggarai tidak sedang masuk angin pasti merangkaikan semuanya siapa yang menyuruh timsesnya untuk melakukan money politik.

BACA JUGA:  Jalan Dalam Kota Ruteng Rusak Parah, Warga : Pemda Diminta Hadir dan Peduli

Aktivis yang cukup tersohor ini juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk serius menangani masalah politik uang ini.

Bawaslu jangan main-main, sekali lagi jangan main-main dan bermain api. harus keempat terlapor ditetapkan tersangka. Juga Caleg terpilih Partai Nasdem Dapil 4 Kabupaten Manggarai berinisial FPN.

Karena kasus politik uang ini pintu masuknya adalah laporan dari saudara Yeremias Guntur, Masyarakat Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat beberapa waktu lalu dan telah memenuhi syarat formil dan materil.

BACA JUGA:  Pengpro Porkemi NTT Apresiasi Perjuangan Atlet Manggarai dan Matim

Lanjut Marsel Ahang, merujuk pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, setiap pelaksana, peserta dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruh j dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.