Menang Kasasi, Kejari Mabar Tahan Mantan Camat Boleng

20230911 163046 2 jpg

Untuk diketahui, Bonavantura terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.

Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.

BACA JUGA:  BBKSDA NTT Menyelenggarakan Serangkaian Kegiatan Menuju Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2022

Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah. 

Untuk diketahui, Bonavantura terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.