Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.
Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah.
( Sumber:Medialabuanbajo.Com)