Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Agar Perintahkan Kapolres Mabar Segera Tetapkan Lorens Logam Jadi Tersangka

IMG 20240418 WA0026

Keempat, Logam juga dijerat dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Pempred Media Online mabaraktual.com Oktafianus Dalang, dikatakan harus ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus yang sama, kata Robertus karena Oktafianus sebagai Pempred Media Online mabaraktual.com diduga kuat karena atas tahu dan mau atau dengan sengaja mencantumkan nama Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum media itu.

BACA JUGA:  Pasca Beredarnya Video Curanmor di Hotel Sunrise, KLC Meminta Polres Mabar Segera Tangkap Pelaku

Oktofianus, kata dia, dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 ayat (1) berbunyi,”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. xx