Partai Parsindo akan Laporkan Idham dan 6 Komisioner KPU ke Penegak Hukum dan DKPP

Kemudian berdasarkan data tidak mensubmit tersebut, tujuh komisioner KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 menyatakan bahwa Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi, karena dianggap tidak mensubmit data ke Sipol dan menyerahkan hard copy sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 48.

Atas keputusan KPU RI tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu. Berdasarkan bukti dalam sidang ajudikasi, dinyatakan bahwa pernyataan bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol, tidak benar.

BACA JUGA:  Partai Parsindo Kembali Laporkan KPU Dengan Tiga Pelanggaran ke Bawaslu

“Ini merupakan salah satu bukti yang valid bahwa pernyataan komisioner KPU, Idham Holik melanggar UU ITE. Menyebar kebohongan dan mencemarkan nama baik yang merugikan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Enam komisioner lainnya yang turut terlapor yaitu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Agust Mellaz karena dianggap ikut bersekongkol dalam pelanggaran UU ITE, tanpa ada koreksi terhadap pernyataan koleganya.