Partai Parsindo akan Laporkan Idham dan 6 Komisioner KPU ke Penegak Hukum dan DKPP

Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik dengan hukuman sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dapat dipidana empat Tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.

Pelanggaran Kode Etik

Sementara untuk pelanggaran Kode Etik, Tim Hukum Partai Parsindo akan membawa ke DKPP yang juga akan melaporkan tujuh komisioner KPU, karena dianggap ikut melakukan pelanggaran bersama.

BACA JUGA:  KPK Bahas Kemungkinan Jemput Paksa Melkias Mekeng

Pelanggaran Etik dilakukan Komisioner Idham Holik yang memberi pernyataan resmi tanpa persetujuan para komisioner dalam hal menyebutkan Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol tanggal 3 Oktober 2022.

Kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan Keputusan Bawaslu secara paripurna dan menerbitkan Surat Keputusan, 8 November 2022 tentang perbaikan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bertentangan dan mengubah isi (makna) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Penerbitan Surat Keputusan biasanya didahului persetujuan para komisioner.