Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Terhadap Romo Paschalis Harus Didasarkan pada Alasan Yuridis

20230320 055438 1 jpg

Dengan demikian, maka baik Penyidik Polda Kepri maupun Masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan, SH, Kuasa Hukum Pelapor tertanggal 13/3/2023, yang tanpa Nomor dan Kop Surat Kantor Hukum, tanpa stempel basah, yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon Pencabutan Laporan Polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum.

Adapun alasan-alasannya sbb. :

  1. Perkara Laporan Polisi No.Pol. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, a/n. Bambang P. Priyanggodo, kualifikasinya ada delik “biasa” dan delik “aduan”, karena itu penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.
  2. Perkara LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda
    Kepri, telah memasuki tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No. : SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tgl. 24/1/2023, dimana Romo Paschalis telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik, oleh karena itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor.
  3. Surat Kuasa yang diberikan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo kepada Kuasa Hukumnya Ade Bayasad & Sekutu, tertanggal 13/1/2023, adalah Kuasa Khusus untuk melapor atau mengadu dan sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut Laporan Polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum. 
  4. Masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 24/1/2023, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan.
BACA JUGA:  Wagub JNS : Dimana kita berada, disitu langit dijunjung, dengan olah raga kita dipertemukan dan dipersatukan

Karena itu Surat Pencabutan Laporan Polisi dari Kuasa Hukum untuk penghentian proses hukum, cacad yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis. Penghentian penyelidikan kasus ini, sepenuhnya menjadi wewenang Penyelidik atau Penyidik, bukan wewenang Kuasa Hukum, terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo.

LEGAL STANDING ROMO PASCHALIS

BACA JUGA:  PJS Kasdim 1612 Manggarai Menyerahkan Bantuan Terhadap Masyarakat Yang Terkena Dampak Bencana Akibat Badai Siklon Tropis Seroja.

Romo Paschalis dan KKPPMP, memiliki legal standing yang sangat kuat secara hukum dan moral, karenanya eksistensi Romo Paschalis dan KKPPMP adalah menjalankan Peran Serta Masyarakat, membantu pemerintah mencegah dan menangani TPPO.