Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kronologinya

20230114 080304 1 jpg

Sementara Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono adalah warga negara yang mengaku memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan kepentingan rakyat saat terpilih.

2. Pernyataan Ketua KPU 29 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan ada kemungkinan sistem Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA:  Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PBB Daftar Jadi Pihak di MK

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujar Hasyim pada Kamis, 29 Desember 2022.

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

BACA JUGA:  Shotokan Karate-Do Indonesia Cabang Manggarai Buka Pendaftaran Anggota Baru

Sebagai informasi, pada sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka dan hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol.