SOROTNTT.COM-Polemik pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka kian panas. Ada yang pro dan kontra. Pihak yang pro menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara pihak yang kontra menginginkan sebaliknya. Mereka menginginkan sistem proporsional tertutup.
Sebenarnya bagaimana kronologi peristiwanya sehingga polemik sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup bergulir bak bola salju. Seperti dilansir Tempo, ini rangkaian peristiwanya:
1. Pengajuan Uji Materi Sistem proporsional terbuka ke MK
Sebanyak enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan mereka sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.
Kuasa hukum pemohon Sururudin mengungkapkan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi. Yuwono Pintadi, kata Sururudin, adalah anggota Partai Nasional Demokrat, Partai Nasdem. Sedangkan Fahrurrozi, adalah warga negara yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.