Skandal Mafia Tanah: BPN Manggarai Barat Diduga Kuat Terlibat dalam Kasus Sengketa Warisan Ibrahim Hanta

IMG 20240526 WA0022 1

Suwandi telah menempuh dua jalur hukum untuk melawan praktik mafia tanah ini: laporan pidana ke Polres Mabar dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ini semua adalah bentuk perlawanan maksimal demi menegakkan kebenaran dan keadilan atas hak keperdataan.

Ni Made Widiastanti, SH, selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Ibrahim Hanta, mengungkapkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi sebenarnya cukup sederhana. Menurutnya, jika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dan tergugat dapat menunjukkan bukti Warkah asli, maka permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Namun, hingga saat ini, kedua pihak tersebut belum mampu menunjukkan bukti tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam penerbitan dua sertifikat atas nama orang lain.

BACA JUGA:  Workshop K.13 Revisi dan Peningkatan Mutu Pendidik SMAN 2 Macang Pacar

“Pihak BPN Manggarai Barat belum bisa menunjukkan bukti Warkah asli, sehingga saya menduga BPN Manggarai Barat terlibat permainan dengan para mafia tanah. Kami menduga BPN berselingkuh dengan mafia tanah. Apa susahnya sih? Sudah beberapa kali sidang, mereka tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Warkah tersebut hingga bisa menjadi sertifikat,” tegas Widiastanti.