Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Memenuhi Syarat Dukungan DPRD

IMG 20220309 WA0070 jpg

Adapun syarat-syarat yang bersifat absolut itu, antara lain :

  1. Pasal 39, dikatakan bahwa “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon Wakil Bupati) oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, “harus memenuhi persyaratan” antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat.
  2. Pasal 40 huruf d angka 3, PKPU No.1 Tahun 2020, menyatakan bahwa : dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, berisi antara lain Nomor dan Tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
  3. Pasal 41 ayat (1), dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tsb tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara.
BACA JUGA:  Tuduhan Keji, Melky Segera Lapor Kepsek Ferdianus Tahu ke Polisi

PERATURAN DPRD ENDE DIINGKARI

Ketentuan pasal 155 Peraturan DPRD Ende Nomor : 2 Tahun 2019, Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende, soal persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati, ditegaskan bahwa : “Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA:  NTT Perkuat Manajemen Informasi Bencana dan Pelaksanaan Trauma Healing

Frasa tentang “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dimaksud adalah UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, PP. No.12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, PKPU No. 3 Tahun 2017, Tentang Pencalonan Pilkada berikut perubahannya antara lain PKPU No. 1 Tahun 2020 dll. yang mengatur tentang Pilkada.

BACA JUGA:  SMK Bina Kusuma Ruteng Jadi Penyelenggara FLS2N Tingkat Kabupaten Manggarai

Artinya,dalam hal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota yang berhalangan tetap. maka prosedur pelaksanaannya tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada, kecuali Organ Penyelenggara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota dialihkan dari KPU kepada DPRD.