Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Memenuhi Syarat Dukungan DPRD

IMG 20220309 WA0070 jpg

b. Pasal 40 huruf d angka 3, PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa : dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK.

Formulir Model TT.1-KWK, berisi antara lain Nomor dan Tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon (calon) yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.

BACA JUGA:  32 Piagam Kembali Dipersembahkan Kenshi Dojo LBH Surya NTT 

c. Pasal 41 ayat (1), dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tsb tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara.

Faktanya adalah bahwa ketentuan pasal 39, 40 dan 41 PKPU yang mensyaratkan bahwa “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, “harus memenuhi persyaratan” antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat” dan “dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tsb tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara” telah dilanggar oleh seluruh Anggota DPRD Ende.