Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Menkominfo Cabut Permenkominfo 5/2020

IMG 20220826 WA0079 1

Kemudian, dari survei dan pendataan dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap pekerja media dan kreatif yang dibuka oleh SINDIKASI dari 4 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022, terkumpul 44 aduan dengan beragam jenis kerugian, untuk kerugian materil sebesar Rp. 136.000.000,.

“Kerugian pekerja tidak hanya kehilangan pendapatan atau materi tetapi juga immaterial di mana mereka tidak mendapat kepastian masa depan pekerjaan karena klien ragu dengan peraturan terkait aplikasi digital Indonesia dan khawatir keamanan data bocor. Bagi warga dan pekerja media, implementasi Permenkominfo mengancam kebebasan pers terutama jurnalis yang meliput isu-isu sensitif,” ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini.

BACA JUGA:  Tangani Dampak Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bangun Narasi Tunggal

Sementara, Posko Pengaduan dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap jurnalis dan media yang AJI dan LBH, dari 1 Agustus hingga 2 Agustus, terdapat 5 pengaduan yang masuk dengan beragam jenis kerugian materiil dan immateriil. Tim Advokasi Kebebasan Digital menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut, merupakan kebijakan yang membatasi hak atas akses internet sebagai bagian HAM.