Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Menkominfo Cabut Permenkominfo 5/2020

IMG 20220826 WA0079 1

JAKARTA, SOROTNTT.COM-Tim Advokasi Kebebasan Digital yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta LBH Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Serikat Sindikasi, hari ini, Jumat, (26/8/2022), menyampaikan keberatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atas pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi dengan traffic tinggi. Adapun situs dan aplikasi tersebut yakni, PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

BACA JUGA:  Gubernur NTT Mengundang Menteri Parekraf Kunjungi Bukit Kelabba Maja

Pemblokiran pada 30 Juli 2022 yang didasarkan pada Permenkominfo 5/2020 telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat luas. Dari Posko Aduan yang telah dibuka sejak 30 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022, LBH Jakarta menerima pengaduan dari korban pemblokiran PSE sebanyak 213 Pengaduan dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp. 1.779.840.000,.