Klarifikasi Polsek Kangean Terkait Tuduhan Melepas Tersangka Penipuan dan Penggelapan

IMG 20220827 WA0003 1 jpg

SUMENEP, SOROTNTT.COM– Polsek Kangean diterpa angin tidak sedap setelah pihaknya menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh terlapor bernama Qurratul Aini alias AAK dengan bukti laporan LP B/07/I/2022/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 06 Januari 2022 atas nama M (55), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Kangean Polres Sumenep ini disusul dengan laporan M, yang melaporkan Kapolsek Kangean, AS berpangkat Inspektur Polisi Satu ke Bid Propam Polda Jatim, pada Kamis, 18 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim karena dianggap tidak profesional dengan melepaskan seorang terlapor (AAK).

BACA JUGA:  Camat Alok Timur Lakukan Kunjungan Kerja Ke Desa Lepo Lima

Karuan saja, laporan M ke Bidpropam Polda Jatim ini dinilai tergesa-gesa karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut.

Kanit Reskrim Polsek Kangean, Bripka Misruji, saat dimintai keterangan, pihaknya mengklaim tidak melepaskan terlapor (AAK), tetapi karena ada desakan dan jaminan atas nama Dayat dan Jikmang yang meminta kesempatan agar AKK bisa mencari pinjaman uang pengganti kepada M, maka pihaknya menyetujui.