Masyarakat adat Sambi-Golokukung, Desa Satar Padut, Kabupaten Manggarai Timur menolak penetapan tanah ulayat mereka sebagai Kawasan Hutan Puntuh II

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mempertegas posisi negara sebagai sebuah kewajiban konstitusional untuk menyelesaikan persoalan konflik Tanah Ulayat