Mengenai status kerjasamanya, ini yang Saya juga kurang tau pasti, karena bisa jadi asuransi bekerja sama dengan BRI yang ada di jakarta.
Jadi kemarin saya hanya sebagai pihak Ketiga yang membantu pak Fabianus untuk mengurus penutupan asuransi beliau. Nah untuk kembali dan tidaknyanya, itu tergantung dari asuransi yang bersangkutan. Saya tidak punya wewenang soal itu.
Lebih lanjut Maksimilianus menjelaskan akses untuk potong rekening, itu berdasarkan kesepakatan melalui telpon antara petugas asuransi dan nasabah dalam hal ini pak fabianus.
Bukti rekaman telepon nasabah dan petugas asuransi telemarketing itu menjadi jaminan kalau pihak BRI bisa melakukan pendebetan langsung rekening nasabah yang bersangkutan.
Seperti kasus ini meski nasabah merasa tidak pernah ikut asuransi, tapi pihak asuransi telemarketing memiliki riwayat dan bukti perekaman hasil telepon dengan nasabah.
Posisi saya disini sebagai pihak ketiga yang berusaha membantu bapak Fabianus untuk memberikan solusi, tapi semua putusan ada di kantor pusat,.