Bunuh dan Bakar Istri di Reo, Tersangka Diancam pidana mati atau penjara seumur hidup

IMG 20240327 WA0337 jpg

Setelah itu pelaku melarikan diri ke hutan dan baru tertangkap setelah dua hari lamanya dilakukan pencarian. 

Pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, 1 (satu) set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban. 

Dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan tersebut Tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi : Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  KDRT Dan Kedua Primair : Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014  Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair : Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT

Terhadap tersangka dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses peradilan.