Dugaan Kecurangan, Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

20240321 053545 jpg

Pada pemilu DPD lalu, El Asamau berhasil menempati posisi kelima dengan jumlah 265.908 suara . Dia kalah sekitar 1.295 suara dari posisi 4, Hilda Manafe yang meraih kursi terakhir. 

Kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan dari hasil pola data yang mereka temukan terlihat adanya dugaan kecurangan, seperti di beberapa tempat pemungutan suara di Pulau Sumba. Di sana, kata dia, terdapat satu TPS yang mempunya jumlah pemilih sebanyak 268 orang, tapi suaranya hanya masuk satu calon anggota DPD. Padahal terdapat pemilih El Asamau yang mengaku telah mencoblos kliennya itu.

BACA JUGA:  Gegara Mobil DAK, Oknum ASN di Manggarai Timur Diduga Peras Warga Hingga Puluhan Juta

Hal serupa juga terjadi di Kota Kupang. Tim El Asamau menemukan terjadi perubahan C1 Plano, dengan menggunakan cairan penghapus untuk mengubah data hasil pemungutan suara. .

“Kami temukan adanya kecurangan secara sistemitis. Kami juga sudah persiapkan semua bahan menuju ke MK. Guna uji suara DPD di NTT, ” katanya. 

Pendafataran gugatan ke MK akan dilakukan secara online paling lambat 4×24 jam setelah penetapan oleh KPU. “Sebelum deadline waktu kami sudah pasti melapor ke MK,” ujarnya