Ferdianus Tahu cs Terbukti Lakukan Pemalsuan Surat dan Tidak Pernah Divonis Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum 

20230225 081920 1 jpg

• 1 (satu) sim card dengan nomor: 085253029769; 

Dikembalikan kepada Terdakwa II 

• Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00  (lima ribu rupiah) 

Walaupun vonis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum tersebut hanya berupa pidana bersyarat sehingga tidak sesuai dengan harapan kami, namun kami patut menegaskan bahwa apa yang kami perjuangkan bersama Klien kami Yus Maria Damolda Romas selama ini tidaklah sia-sia dan bukan sekedar omong kosong tanpa bukti sebab Ferdianus Tahu cs akhirnya diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat. 

BACA JUGA:  Hoax Kejahatan Komunikasi

Perjuangan kami bersama Klien kami Yus Maria Damolda Romas selama ini melalui perantaraan Polres Manggarai dan Kejari Manggarai akhirnya benar-benar bisa dibuktikan oleh Kejari Manggarai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng yang memutuskan Ferdianus Tahu cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat.