Ferdianus Tahu cs Terbukti Lakukan Pemalsuan Surat dan Tidak Pernah Divonis Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum 

20230225 081920 1 jpg

Dalam amar putusan lainnya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti ada perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Namun, tidak ada pihak yang dirugikan atas perbuatan pidana dimaksud. Hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara. 

“Maka dari itu, para terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum,” kata Hakim Lia Puspita.

Selaku Kuasa Hukum dari Yus Maria Damolda Romas maka kami sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberitaan dari media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023, yang bahkan pemberitaan tersebut diduga ditulis oleh salah satu Kuasa Hukum terdakwa Ferdianus Tahu cs atas nama Fridolinus Sanir yang kebetulan merupakan salah satu staf redaksi di media online kabarlabuanbajo.com. 

BACA JUGA:  Status'-mu Merobek Jantungku (Sebuah Otokritik)

Sekali lagi patut kami tegaskan bahwa Ferdianus Tahu cs telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ruteng sebagai pihak-pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat, sehingga bila ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi sesat sebagaimana pemberitaan dari media online kabarlabuanbajo.com tertanggal 23 Februari 2023, maka seluruh masyarakat tidak perlu mempercayainya. ***