Frans Anggal jika memperjuangkan keadilan, maka langkah hukum harus dimulai dengan inventarisasi masalah, fakta hukumnya, bukti-bukti valid bukan asumsi belaka, argumentatif (peraturan atau literatur hukum atau yurisprudensi yang digunakan) serta prediktabilitas (apakah fakta ini masuk rana pidana, perdata atau hukum administrasi) lalu posisi hukum kuat atau tidak.
Jadi bukan cara-cara yang dilakukan “memukul” pakai tangan media justru ditertawain publik. Karena hukum itu harus dengan fakta, bukti valid dan logik hukum bukan asumsi subyektif yang dinarasikan di media.
Ingat, asumsi tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali dalam hukum.
Narasimu bagaikan seorang musafir berteriak di padang pasir mencari air padahal sudah tahu mata air tidak ada.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan sekali lagi Fransiskus Anggal tidak memikili legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan penundaan pensertifikatan tanah permohonan HGB atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma di Kantor Pertanahan Manggarai. Dengan alasan sebagai berikut :