Indonesia Harus Bertindak Ambil Kembali Gugusan Pulau Pasir Dari Australia Melalui Arbitrase

IMG 20230418 WA0034 1 jpg

Disamping itu juga terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote berjumlah sekitar 161 kubur. Sekitar gugusan Pulau Pasir juga bisa dijadikan sebagai lokasi beristirahat para nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan dikawasan perairan gugusan Pulau Pasir serta gugusan Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh neleyan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia melewati perairan sekitar Pulau Rote.

BACA JUGA:  Anafora Politik Matim

Namun, semenjak dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa gugusan Pulau Pasir itu miliknya, sehingga sangat merugikan Indonesia. Lahirnya MoU ini memperkuat Australia untuk mengklaim batasnya dengan Laut Timor terlalu jauh memasuki bibir pantai Pulau Timor, sehingga menyebabkan 70% kandungan isi Laut Timor menjadi milik Australia.

BACA JUGA:  Silahkan “Berdebat” Tapi Jangan Bawa Nama Kristen!

Kerugian besar ini menimpa semua warga negara Indonesia yang mendiami Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu serta Rote Ndao. Namun, MoU 1974 antara RI Australia yang telah dibuat pada tanggal 7 November 1974 bukanlah sebuah perjanjian tentang batas kedaulatan RI-Australia, melainkan hanya sebuah MoU biasa yang mencoba mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional Indonesia yang beraktivitas di Laut Timor sejak 450 tahun silam jauh sebelum Australia terbentuk menjadi negara Federal Australia.