Ini Hasil Pertemuan Pleno Komisi Keluarga se-Indonesia Tahun 2023

IMG 20230829 WA0041 1 jpg

Rm Y. Driyanto menyampaikan bahwa katekese perkawinan pada dasarnya membahas tiga unsur mendasar yaitu: cara hidup perkawinan sebagai sebuah panggilan, pokok-pokok mengenai perkawinan katolik, dan kematangan pribadi. 

Tujuan katekese adalah membantu umat untuk beriman secara hidup, eksplisit dan operatif. Reksa Pastoral Perkawinan yang terdiri dari “sebelum”, “sewaktu”, dan “setelah” perkawinan disusun sedemikian rupa dengan beberapa pokok yang lebih terfokus dan mendasar pada setiap tahapnya sehingga para calon pengantin dan keluarga dapat terdampingi dalam tiga unsur di atas. 

BACA JUGA:  Warga Manggarai Raya di Jakarta Bentuk Tim Advokasi Terkait Tapal Batas

Dalam diskusi bersama Rm. Y Driyanto, dibahas pula tantangan dalam pelaksanaan pastoral menghadapi kenyataan adanya perkawinan kedua yang perlu disikapi dengan nilai-nilai kasih dan tetap berpegang pada ajaran gereja. 

Rm. BR. Agung Prihartana,MSF, dengan berpangkal pada perjalanan dokumenter gereja tentang persiapan perkawinan, menekankan kembali bahwa persiapan perkawinan merupakan mahkota katekese umat yang bernuansa kayros, yaitu masa berahmat untuk menemukan keindahan panggilan hidup perkawinan. Rm. BR. Agung Prihartana,MSF juga menggarisbawahi pentingnya kreativitas dan fleksibilitas dalam Persiapan Perkawinan, juga pentingnya hubungan antara Sakramen Perkawinan dan Baptis, Komuni, serta Krisma.