Kasus Politik Uang di Manggarai Libatkan Anak di Bawah Umur

kasus politik uang di manggarai libatkan anak di bawah umur

Dalam Kasus politik uang (money politic) di Desa Rura, Yohanes Kenedi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus politik uang tersebut menyeret calon anggota legislatif (Caleg) Ferdinandus Purnawan Naur alias FPN. 

Sementara Yohanes Kenedi adalah tim sukses (Timses) FPN dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024. Antara Yohanes Kenedi dan Caleg FPN juga memiliki hubungan keluarga dekat.

BACA JUGA:  Sheline Lana Resmi Menjadi Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai, Setelah Kantongi SK DPP

Pengungkapkan politik uang yang terjadi pada tanggal 7, 8, dan 9 Februari 2024 di Desa Rura sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan Yoganes Kenedi sudah tersangka, Tutur Yeremias.

Bantuan Babi dan Uang Berdalih Reses

Baik Yohanes Kenedi maupun FPN sama-sama berkelit. Bahwa pembagian babi pada akhir Agustus 2023 dan pembagian uang pada 7, 8, 9 Februari 2024 bukan merupakan politik uang. Pembagian babi oleh FPN masih dalam masa reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai sedangkan FPN juga tidak mengakui terkait adanya pembagian uang.

BACA JUGA:  Pencuri Motor Mahasiswa di Ruteng Ditangkap Polisi

FPN telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polres Manggarai di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kamis 4 April 2024. Dalam keterangannya, FPN berdalih bahwa bantuan babi pada akhir Agustus 2023 tersebut adalah reses sebagai anggota Dewan. FPN mengaku ada bagi babi. Tapi reses katanya,